LAPORAN HASIL WAWANCARA
diajukan untuk memenuhi Ujian
Tengah Semester (UTS)
mata kuliah Sistem Politik
Indonesia
![]() |
| Add caption |
Oleh:
Risma Nur Aidha (1164050147)
Yulianto Catur Nugroho (1164050174)
PRODI ILMU KOMUNIKASI KONSENTRASI
JURNALISTIK
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN
GUNUNG DJATI
BANDUNG
2017
KATA PENGANTAR
Puji serta syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT
karena rahmat dan karuninya hingga hari ini kita masih diberi kesempatan untuk
merasakan nikmat yang Allah berikan. Serta atas izinya juga dengan rasa bangga
kami dapat menyelesaikan makalah ini secara tepat waktu. Makalah ini dibuat
untuk memenuhi Ujian Tengah Semester (UTS) mata kuliah Sistem Politik Indonesia
dengan dosen pengampu Dr. Cecep…
Penulis berharap makalah ini tidak hanya berfungsi
untuk memenuhi tugas mata kuliah saja, lebih dari itu penulis berharap agar
makalah ini dapat memberi manfaat dan menambah wawasan pembaca. Terimakasih
penulis ucapkan kepada dosen pengampu mata kuliah Sistem Politik Indonesia. Kepada
teman-teman mahasiswa yang langsung maupun tidak langsung memberikan semangat
dalam pembuatan makalah ini. Penulis menyadari masih banyak kekurangan yang
perlu ditingkatkan dari pembuatan makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran
dari berbagai pihak sangat diharapkan. Akhir kata semoga makalah ini bermanfaat
bagi kita semua, Aamiin.
Bandung, 27 Maret 2017
Penulis,
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Indonesia dengan jumlah penduduk hampir
250.000.000 jiwa ternyata masih belum sadar akan pentingnya menjaga lingkungan.
Terbukti dengan banyaknya pelanggaran yang masyarakat lakukan seperti membuang
sampah sembarangan. penebangan liar dan pencemaran lingkungan.
Untuk menanggulangi hal tersebut,
di Indonesia terbentuk lembaga yang disebut dengan Dinas Lingkungan Hidup.
Dinas ini dibentuk dengan tujuan, diantaranya (1) meningkatkan kepedulian dan
peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan (2) meningkatkan fasilitasi penyelesaian sengketa
lingkungan (3) meningkatkan pemantauan dan upaya pembinaan atau pengendalian
pencemaran air, udara dan limbah. Tentu masih banyak tujuan dari Dinas
Lingkungan Hidup ini, kami tuliskan beberapa point saja.
Terbentuknya Dinas Lingkungan Hidup
ini pastinya untuk menyelamatkan bumi yang hari ini telah rusak dan memberikan
penyuluhan kepada kita khususnya masyarakat untuk menyadari arti pentingnya
menjaga lingkungan.
Banyak point yang akan dikupas dalam isi laporan
hasil wawancara ini, diantaranya apa saja program unggulan dari Dinas
Lingkungan Hidup dan apa saja pelanggaran-pelanggaran yang pernah dilakukan
masyarakat, industri bahkan pemerintahnya sendiri.
B. Tujuan
Wawancara
1.
Memahami tugas pokok dan fungsi dari Dinas
Lingkungan Hidup
2.
Mengetahui struktur kelembagaan yang ada
di Dinas Lingkungan Hidup
3.
Mengetahui program kerja unggulan yang
dimiliki Dinas Lingkungan Hidup
4.
Mengetahui siapa saja yang melanggar
aturan lingkungan hidup
5.
Mengetahui seberapa jauh Dinas Lingkungan
Hidup menindak orang-orang yang melanggar aturan lingkungan hidup
6.
Memahami sikap dari Dinas Lingkungan
Hidup terkait hal yang melanggar aturan
7.
Menggali informasi sebanyak mungkin dari
Dinas Lingkungan Hidup
C. Topik
Wawancara
Hal yang menyangkut apa-apa saja yang ada di Dinas
Lingkungan Hidup
D. Waktu
dan Tempat Wawancara
Kegiatan wawancara dilaksanakan pada:
Hari/tanggal: Senin, 27 Maret 2017
Pukul: 11.00 WIB- selesai
Tempat: Kantor Dinas Lingkungan Hidup
Jl. Naripan No. 25 Kota Bandung
Jawa Barat 40111
II
HASIL WAWANCARA
A. Narasumber
Nama: Ahmad Afrizal
Jabatan: Ketua Umum Dinas Lingkungan Hidup Daerah
Jawa Barat
B. Pewawancara
Wawancara ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari:
1.
Risma Nur Aidha (pewawancara)
2.
Yulianto Catur Nugroho (dokumentasi)
C. Transkip
Hasil Wawancara
Risma (R)
AF
(Ahmad Afrizal)
R:
Dalam sebuah dinas tentu ada tugas pokok dan fungsinya, apa saja tugas pokok
dan fungsi dari DLH tersebut?
AF: Sebelumnya DLH merupakan sebuah badan,
berdasarkan UUD Nomor 23 tahun 2014 dulu bernama Badan Pengelolaan Lingkungan
Hidup Daerah (BPLHD), kemudian karena ada UUD baru BPLHD berubah menjadi Dinas
Lingkungan Hidup (DLH). Kewenangan dari DLH sendiri itu ada fungsi koordinasi,
sekarang kita menjadi dinas pelayanan publik yang simple teknis artinya selain
menjadi koordinasi fasilitasi bahkan kita sendiri yang terjun ke lapangan, jadi
dengan perubahan struktur itu menjadikan DLH yang simple secara teksnis di
lapangan.
R: Dinas Lingkungan Hidup sendiri tentu memiliki
struktur kelembagaan. Nah, apa saja struktur kelembagaan yang ada di Dinas
Lingkungan Hidup ini?
AF: Pastinya dalam perubahan dari badan menjadi
dinas, organisasi ini menjadi tambah kuat, artinya yang sebelumnya setiap seksi
itu ada dua, sekarang setiap seksi itu menjadi ada tiga.
Kalau kita lihat bahwa DLH itu membawahi 4 bidang
dan satu sekertaris. 4 bidang itu pertama bidang tata kelola lingkungan, kedua
bidang pengendalian pencemaran, ketiga konservasi lingkungan dan perubahan
iklim, dan keempat bidang penataan hokum lingkungan.
Masing-masing bidang mempunyai tiga seksi, salah
satu contohnya untuk bidang satu ada seksi pertama tata kelola lingkungan,
seksi kedua lingkungan hidup strategis dan seksi ketiga teknologi lingkungan.
Intinya perubahan dari badan menjadi dinas tentu membuat organisasi semakin
besar, singkatnya struktur dari DLH ini mempunyai 12 seksi, 4 bidang dan 1
sekertariat.
R: Dalam sebuah dinas tentu memiliki program kerja.
Nah, dari program kerja tersebut tentu ada program yang di prioritaskan, apa
saja sih pak program kerja yang diprioritaskan oleh DLH ini?
AF: Sesuai arahan rencana pembangunan jangka
menengah RPJD tahun 2013-2018 artinya memang dalam tahun ketiga ini diupayakan
untuk melaksanakan tiga hal utama yaitu peningkatan kualitas air sungai, emisi
gas rumah kaca dan peningkatan kualitas udara.
Tiga amanat dari RPJD yang harus dilaksanakan,
program-programnya untuk masing-masing hal utama itu cukup banyak, contohnya
peningkatan air sungai, kita bisa menurunkan program gerakan Citarum Bestari,
Patroli Air, dan program Eco Village. Lebih jauh lagi kita punya perubahan
perilaku masyarakat dengan program ke sekolah berbudaya lingkungan, kantor
berbudaya lingkungan, ada juga program Adiwiyata Nasional yang diadopsi
sekarang. Nah, itu yang menjadi ikhtiar kita untuk mencapai tiga hal tadi yaitu
kualitas air, udara dan perbahan iklim.
R: Kita ketahui bahwa peraturan dibuat untuk
ditaati, dalam DLH sendiri terdapat banyak peraturan tentunya, pertanyaanya apa
ada pak yang masih melanggar peraturan tersebut dan dari kalangan apa saja yang
sering melanggar peraturan yang telah dibuat DLH sendiri?
AF: Pengguna alam itu adalah kita. Kalau ditanya
dari kalangan mana saja yang sering melanggar aturan itu yang jelas dari
kalangan masyarakat, industri bahkan dari pemerintahan sendiri. Pemerintah
dalam mengambil kebijakan bisa juga salah. Tapi, dalam pengelolaan lingkungan
kita berupaya bagaimana kita mengedepankan fungsi utama dari alam tersebut.
Intinya kita tidak bisa menyalahkan oranglain siapa saja yang menjadi
pelanggar, siapa saja bisa berpeluang untuk mencemari lingkungan, termasuk diri
kita sendiri.
R: Jadi kita sendiri pun bisa berpeluang sebagai
pelanggar aturan dari DLH ini ya, lalu bagaimana DLH menyikapi hal tersebut?
AF: Tentunya kita terus berikhtiar dengan cara
meningkatkan, kita juga berbuat supaya fungsi-fungsi yang telah dilanggar
ditindak lanjuti karena kita memiliki bidang yang menertibkan hukum itu. Ada
juga tata kelola lingkungan yang mengatur perizinan mendirikan industri, kita
atur sesuai mekanisme agar mereka boleh membangun tapi tidak mencemari
lingkungan.
R: Bagaimana relasi komuniaksi bapak dengan
masyarakat, instansi, dan pemerintah dalam pengembangan DLH ini?
AF: Karena
kita dibawah Gubernur, komunikasi kita baik apalagi sekarang banyak media
social, kanal-kanal untuk berkomunikasi sudah semakin terbuka. Sekarang
masyarkat sudah mudah melaporkan, katakanlah pencemaran dari industri yang
terjadi di Cimahi, mereka melaporkan keadaan sungainya kemudian kita tindak
lanjuti dengan memverifikasi dan menindak memanggil industrinya. Upaya itu kita
lakukan di zaman keterbukaan ini, tidak lagi ada birokrasi. Jadi, siapapun
boleh melaporkan terutama kasus kerusakan lingkungan. Masyarakat bisa langsung
melaporkan pada kita, kita membuka portal pelaporan, kita juga membuka akses 24
jam di Media Sosisal.
PENUTUP
A. Simpulan
Setelah wawancara dilakukan, didapatkan kesimpulan
bahwa sebelum BPLHD berubah nama menjadi DLH tugas dan fungsinya sebagai
koordinasi fasilitasi, tapi setelah berubah nama tugas dan fungsinya bertambah
menjadi dinas pelayan publik, selain koordinasi fasilitasi juga dinas tersebut
turun langsung ke lapangan.
Banyak struktur yang ada setelah berganti nama dari
BPLHD ke DLH, dinas ini memiliki 12 seksi, 4 bidang dan 1 sekretariat.
Program yang menjadi ungulan dari DLH ini ada tiga
point utama yaitu peningkatan kualitas air, kedua emisi gas rumah kaca dan
ketiga peningkatan kualitas udara. Banyak juga program yang telah terlaksana
seperti Citarum Bestari, Patroli Sungai juga menjadikan sekolah dan kantor
untuk berbudaya lingkungan.
Pelanggar peraturan yang dibuat dari dinas itu ada
banyak kalangan yang melanggar, diantaranya masyarakat, industry dan
pemerintah. Bahkan diri kita berpeluang sebagai pelanggar itu sendiri sebagai
pengguna alam.
Sikap DLH menyikapi hal tersebut dengan cara terus
berikhtiar, menertibkan badan hukum dan terus berkontribusi dalam pembangunan
lingkungan, tidak lupa untuk mengingatkan.
DLH menampung banyak pengaduan tentang apa saja yang
terjadi pada lingkungan terutama pencemaran, DLH membuka porta pengaduan dan
membuka akses pengaduan 24 jam secara online melalui Sosial Media.
