Wednesday, 29 March 2017

LAPORAN WAWANCARA

LAPORAN HASIL WAWANCARA
diajukan untuk memenuhi Ujian Tengah Semester (UTS)
mata kuliah Sistem Politik Indonesia
logo.png
Add caption
Oleh:
      Risma Nur Aidha                     (1164050147)
      Yulianto Catur Nugroho          (1164050174)

PRODI ILMU KOMUNIKASI KONSENTRASI JURNALISTIK
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2017









KATA PENGANTAR
Puji serta syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena rahmat dan karuninya hingga hari ini kita masih diberi kesempatan untuk merasakan nikmat yang Allah berikan. Serta atas izinya juga dengan rasa bangga kami dapat menyelesaikan makalah ini secara tepat waktu. Makalah ini dibuat untuk memenuhi Ujian Tengah Semester (UTS) mata kuliah Sistem Politik Indonesia dengan dosen pengampu Dr. Cecep…
Penulis berharap makalah ini tidak hanya berfungsi untuk memenuhi tugas mata kuliah saja, lebih dari itu penulis berharap agar makalah ini dapat memberi manfaat dan menambah wawasan pembaca. Terimakasih penulis ucapkan kepada dosen pengampu mata kuliah Sistem Politik Indonesia. Kepada teman-teman mahasiswa yang langsung maupun tidak langsung memberikan semangat dalam pembuatan makalah ini. Penulis menyadari masih banyak kekurangan yang perlu ditingkatkan dari pembuatan makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran dari berbagai pihak sangat diharapkan. Akhir kata semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua, Aamiin.

Bandung, 27 Maret 2017

        Penulis,






I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Indonesia dengan jumlah penduduk hampir 250.000.000 jiwa ternyata masih belum sadar akan pentingnya menjaga lingkungan. Terbukti dengan banyaknya pelanggaran yang masyarakat lakukan seperti membuang sampah sembarangan. penebangan liar dan pencemaran lingkungan.
Untuk menanggulangi hal tersebut, di Indonesia terbentuk lembaga yang disebut dengan Dinas Lingkungan Hidup. Dinas ini dibentuk dengan tujuan, diantaranya (1) meningkatkan kepedulian dan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan (2) meningkatkan fasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan (3) meningkatkan pemantauan dan upaya pembinaan atau pengendalian pencemaran air, udara dan limbah. Tentu masih banyak tujuan dari Dinas Lingkungan Hidup ini, kami tuliskan beberapa point saja.
Terbentuknya Dinas Lingkungan Hidup ini pastinya untuk menyelamatkan bumi yang hari ini telah rusak dan memberikan penyuluhan kepada kita khususnya masyarakat untuk menyadari arti pentingnya menjaga lingkungan.
Banyak point yang akan dikupas dalam isi laporan hasil wawancara ini, diantaranya apa saja program unggulan dari Dinas Lingkungan Hidup dan apa saja pelanggaran-pelanggaran yang pernah dilakukan masyarakat, industri bahkan pemerintahnya sendiri.

B.     Tujuan Wawancara
1.      Memahami tugas pokok dan fungsi dari Dinas Lingkungan Hidup
2.      Mengetahui struktur kelembagaan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup
3.      Mengetahui program kerja unggulan yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup
4.      Mengetahui siapa saja yang melanggar aturan lingkungan hidup
5.      Mengetahui seberapa jauh Dinas Lingkungan Hidup menindak orang-orang yang melanggar aturan lingkungan hidup
6.      Memahami sikap dari Dinas Lingkungan Hidup terkait hal yang melanggar aturan
7.      Menggali informasi sebanyak mungkin dari Dinas Lingkungan Hidup
C.     Topik Wawancara
Hal yang menyangkut apa-apa saja yang ada di Dinas Lingkungan Hidup

D.    Waktu dan Tempat Wawancara
Kegiatan wawancara dilaksanakan pada:
Hari/tanggal: Senin, 27 Maret 2017
Pukul: 11.00 WIB- selesai
Tempat: Kantor Dinas Lingkungan Hidup
               Jl. Naripan No. 25 Kota Bandung
               Jawa Barat 40111





















II
HASIL WAWANCARA
A.    Narasumber
Nama: Ahmad Afrizal
Jabatan: Ketua Umum Dinas Lingkungan Hidup Daerah Jawa Barat
B.     Pewawancara
Wawancara ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari:
1.      Risma Nur Aidha (pewawancara)
2.      Yulianto Catur Nugroho (dokumentasi)

C.     Transkip Hasil Wawancara
Risma (R)
AF (Ahmad Afrizal)
R: Dalam sebuah dinas tentu ada tugas pokok dan fungsinya, apa saja tugas pokok dan    fungsi dari DLH tersebut?
AF: Sebelumnya DLH merupakan sebuah badan, berdasarkan UUD Nomor 23 tahun 2014 dulu bernama Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD), kemudian karena ada UUD baru BPLHD berubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kewenangan dari DLH sendiri itu ada fungsi koordinasi, sekarang kita menjadi dinas pelayanan publik yang simple teknis artinya selain menjadi koordinasi fasilitasi bahkan kita sendiri yang terjun ke lapangan, jadi dengan perubahan struktur itu menjadikan DLH yang simple secara teksnis di lapangan.
R: Dinas Lingkungan Hidup sendiri tentu memiliki struktur kelembagaan. Nah, apa saja struktur kelembagaan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup ini?

AF: Pastinya dalam perubahan dari badan menjadi dinas, organisasi ini menjadi tambah kuat, artinya yang sebelumnya setiap seksi itu ada dua, sekarang setiap seksi itu menjadi ada tiga.
Kalau kita lihat bahwa DLH itu membawahi 4 bidang dan satu sekertaris. 4 bidang itu pertama bidang tata kelola lingkungan, kedua bidang pengendalian pencemaran, ketiga konservasi lingkungan dan perubahan iklim, dan keempat bidang penataan hokum lingkungan.
Masing-masing bidang mempunyai tiga seksi, salah satu contohnya untuk bidang satu ada seksi pertama tata kelola lingkungan, seksi kedua lingkungan hidup strategis dan seksi ketiga teknologi lingkungan. Intinya perubahan dari badan menjadi dinas tentu membuat organisasi semakin besar, singkatnya struktur dari DLH ini mempunyai 12 seksi, 4 bidang dan 1 sekertariat.

R: Dalam sebuah dinas tentu memiliki program kerja. Nah, dari program kerja tersebut tentu ada program yang di prioritaskan, apa saja sih pak program kerja yang diprioritaskan oleh DLH ini?

AF: Sesuai arahan rencana pembangunan jangka menengah RPJD tahun 2013-2018 artinya memang dalam tahun ketiga ini diupayakan untuk melaksanakan tiga hal utama yaitu peningkatan kualitas air sungai, emisi gas rumah kaca dan peningkatan kualitas udara.
Tiga amanat dari RPJD yang harus dilaksanakan, program-programnya untuk masing-masing hal utama itu cukup banyak, contohnya peningkatan air sungai, kita bisa menurunkan program gerakan Citarum Bestari, Patroli Air, dan program Eco Village. Lebih jauh lagi kita punya perubahan perilaku masyarakat dengan program ke sekolah berbudaya lingkungan, kantor berbudaya lingkungan, ada juga program Adiwiyata Nasional yang diadopsi sekarang. Nah, itu yang menjadi ikhtiar kita untuk mencapai tiga hal tadi yaitu kualitas air, udara dan perbahan iklim.

R: Kita ketahui bahwa peraturan dibuat untuk ditaati, dalam DLH sendiri terdapat banyak peraturan tentunya, pertanyaanya apa ada pak yang masih melanggar peraturan tersebut dan dari kalangan apa saja yang sering melanggar peraturan yang telah dibuat DLH sendiri?

AF: Pengguna alam itu adalah kita. Kalau ditanya dari kalangan mana saja yang sering melanggar aturan itu yang jelas dari kalangan masyarakat, industri bahkan dari pemerintahan sendiri. Pemerintah dalam mengambil kebijakan bisa juga salah. Tapi, dalam pengelolaan lingkungan kita berupaya bagaimana kita mengedepankan fungsi utama dari alam tersebut. Intinya kita tidak bisa menyalahkan oranglain siapa saja yang menjadi pelanggar, siapa saja bisa berpeluang untuk mencemari lingkungan, termasuk diri kita sendiri.

R: Jadi kita sendiri pun bisa berpeluang sebagai pelanggar aturan dari DLH ini ya, lalu bagaimana DLH menyikapi hal tersebut?

AF: Tentunya kita terus berikhtiar dengan cara meningkatkan, kita juga berbuat supaya fungsi-fungsi yang telah dilanggar ditindak lanjuti karena kita memiliki bidang yang menertibkan hukum itu. Ada juga tata kelola lingkungan yang mengatur perizinan mendirikan industri, kita atur sesuai mekanisme agar mereka boleh membangun tapi tidak mencemari lingkungan.

R: Bagaimana relasi komuniaksi bapak dengan masyarakat, instansi, dan pemerintah dalam pengembangan DLH ini?

AF:  Karena kita dibawah Gubernur, komunikasi kita baik apalagi sekarang banyak media social, kanal-kanal untuk berkomunikasi sudah semakin terbuka. Sekarang masyarkat sudah mudah melaporkan, katakanlah pencemaran dari industri yang terjadi di Cimahi, mereka melaporkan keadaan sungainya kemudian kita tindak lanjuti dengan memverifikasi dan menindak memanggil industrinya. Upaya itu kita lakukan di zaman keterbukaan ini, tidak lagi ada birokrasi. Jadi, siapapun boleh melaporkan terutama kasus kerusakan lingkungan. Masyarakat bisa langsung melaporkan pada kita, kita membuka portal pelaporan, kita juga membuka akses 24 jam di Media Sosisal.



PENUTUP
A.    Simpulan
Setelah wawancara dilakukan, didapatkan kesimpulan bahwa sebelum BPLHD berubah nama menjadi DLH tugas dan fungsinya sebagai koordinasi fasilitasi, tapi setelah berubah nama tugas dan fungsinya bertambah menjadi dinas pelayan publik, selain koordinasi fasilitasi juga dinas tersebut turun langsung ke lapangan.
Banyak struktur yang ada setelah berganti nama dari BPLHD ke DLH, dinas ini memiliki 12 seksi, 4 bidang dan 1 sekretariat.
Program yang menjadi ungulan dari DLH ini ada tiga point utama yaitu peningkatan kualitas air, kedua emisi gas rumah kaca dan ketiga peningkatan kualitas udara. Banyak juga program yang telah terlaksana seperti Citarum Bestari, Patroli Sungai juga menjadikan sekolah dan kantor untuk berbudaya lingkungan.
Pelanggar peraturan yang dibuat dari dinas itu ada banyak kalangan yang melanggar, diantaranya masyarakat, industry dan pemerintah. Bahkan diri kita berpeluang sebagai pelanggar itu sendiri sebagai pengguna alam.
Sikap DLH menyikapi hal tersebut dengan cara terus berikhtiar, menertibkan badan hukum dan terus berkontribusi dalam pembangunan lingkungan, tidak lupa untuk mengingatkan.
DLH menampung banyak pengaduan tentang apa saja yang terjadi pada lingkungan terutama pencemaran, DLH membuka porta pengaduan dan membuka akses pengaduan 24 jam secara online melalui Sosial Media.

No comments:

Post a Comment